Gamawan Mengaku Penakut Soal Upah Pungut
Kamis, 24 Desember 2009 – 05:56 WIB
Namun mantan Gubernur Sumatra Barat itu menjamin bahwa sekalipun nantinya upah pungut akan diatur dalam bentuk PP, namun tidak akan ada lagi pejabat Depdagri yang menerima upah pungut. Sebab, draft PP tidak lagi mencantumkan adanya Tim Pembina Pusat. "Di sini (Depdagri) tak ada lagi Tim Pembina. Kalau daerah nanti masih ada," ujar Gamawan .
Hanya saja yang perlu dirumuskan lebih lanjut adalah siapa saja yang bisa dimasukkan dalam Tim Pembina Daerah dan berhak mempereoleh setoran upah pungut. "Apakah kepala daerah bisa masuk Tim (pembina), atau Sekdanya, atau cukup sampai dispenda? Nanti akan kita bicarakan dengan KPK lagi," sambungnya.(ara/jpnn)