Gamawan Pusing, Berharap Kada Tersangka Cepat jadi Terdakwa
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, mengaku cukup pusing menghadapi banyaknya kasus pidana yang menjerat sejumlah kepala daerah beberapa bulan terakhir.
Ia mengaku pusing karena sebagian merupakan pemenang Pilkada yang kemungkinan terpaksa harus dilantik dalam tahanan. Yaitu pasangan incumbent calon Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih-Arton S Dohong.
Menurut Gamawan, pelantikan terhadap pasangan ini terpaksa tetap harus dilakukan. Pasalnya, meski Hambit berstatus tersangka dan telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun mereka merupakan pemenang pilkada Gunung Mas.
Dan kemenangan telah dikukuhkan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak gugatan pasangan bakal calon Bupati Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy, Rabu (9/10) lalu. Selain itu, masa kepemimpinan Bupati Gunung Masa periode 2008-2013, juga sudah akan berakhir 31 Desember ini.
“Jadi (kemugkinan tetap akan) dilantik sebelum tanggal 31 Desember. Tapi yang penting menunggu persetujuan KPK dulu. Ya bisa nanti dilantik di Lapas,” katanya di Jakarta, Senin (23/12).
Menurut Gamawan, agar pelantikan dapat segera dilakukan, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Teras Narang, secara resmi telah meminta persetujuan kepada KPK. Karena lembaga antirasuah tersebutlah yang menetapkan Hambit berstatus tersangka, setelah diduga terlibat kasus pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, untuk penanganan perkara Pilkada Gunung Mas di MK.
“Tadi pak Teras telah menelpon saya. Beliau mengatakan telah meminta ke KPK untuk memberikan surat persetujuan pelantikan. Tapi belum keluar,” katanya.
Saat ditanya bukankah dengan kebijakan tersebut dapat berakibat banyaknya keputusan strategis terhadap Kabupaten Gunung Mas akan dibuat dari balik jeruji tahanan, Gamawan mengatakan Wakil Bupati terpilih nantinya dapat membantu tugas kepala daerah.