Gambar di Bungkus Rokok Segera Diganti
Ungkapan senada turut disampaikan oleh Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno.
Agus mengungkapkan, apa yang dilakukan Kemenkes masih terlalu normatif dan belum cukup untuk menurunkan angka perokok aktif. Termasuk keputusan untuk tidak memperluas ukuran PHW itu sendiri.
”Kemenkes sebetulnya sudah on the track. Dalam PP 109/2012 menyebutkan bahwa PHW dapat dirotasi setelah 2 tahun. Tapi, terlalu normatif,” ujarnya.
Apalagi, dari hasil survei YLKI 2016, ditemukan bahwa 62 persen gambar PHW dibungkus rokok yang beredar tertutup oleh pita cukai.
Menurutnya, jika Kemenkes serius menganggap PHW sebagai instrumen Pengendalian rokok maka sangat perlu mengamandemen Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012.
”Dalam amandemen itu, ukuran gambar dari ukuran 40 persen diubah menjadi minimal 75 persen. Ini lazim di negara lain,” tegasnya.
YLKI juga mendorong Kemenkes segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan bea cukai tekait penempatan pita cukai. Agar nantinya fungsi gambar sebagai informasi kesehatan menjadi lebih jelas.
Merespon hal ini, Anung mengaku, telah ada pembicaraan terkait perluasan ukuran gambar ini.