Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

AHY Bersama para Jenderal Ungkap Kasus Besar, Rp 3,41 Triliun

Senin, 15 Juli 2024 – 20:23 WIB
AHY Bersama para Jenderal Ungkap Kasus Besar, Rp 3,41 Triliun - JPNN.COM
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY memimpin keterangan pers kasus mafia tanah di Mapolda Jateng. FOTO: Humas Polda Jateng.

jpnn.com - SEMARANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mengungkap dua kasus mafia tanah di Jawa Tengah (Jateng).

Pada kasus itu, negara dirugikan senilai Rp 3,41 triliun.

Kasus pertama pemalsuan akta tanah di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Luas tanah yang mencapai 82,6 hektare ini menjadi kasus terbesar secara nasional.

"Kami menyelamatkan potensi kerugian masyarakat dan negara kurang lebih Rp 3,41 triliun. Nilai itu kami hitung berdasarkan terhambatnya rencana investasi dan kawasan industri," ujar Agus di Mapolda Jateng, Senin (15/7).

Daerah itu seharusnya akan dikembangkan menjadi kawasan industri, baik untuk pembangunan infrastruktur reservoir, jaringan pipa, maupun pembangunan sejumlah pabrik.

"Jadi, ini adalah kasus terbesar dari yang lain," kata menteri yang akrab disapa AHY itu.

Perkara kedua berada di Kota Semarang, yakni penipuan jual beli tanah kaveling perumahan seluas 121 meter persegi.

Dari kasus ini, pihaknya menyelamatkan potensi kerugian yang dirasakan masyarakat dan negara sebesar Rp 1,8 miliar termasuk hilangnya pendapatan negara BBHTB dan PPH.

Dalam pengungkapan kasus itu, AHY diapit para jenderal, seperti Irjen Ahmad Luthfi dan Mayjen Deddy Suryadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News