Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

GANAS! Ular Laut Tangkap Kapal Ikan Tak Berizin

Selasa, 21 Juni 2016 – 06:05 WIB
GANAS! Ular Laut Tangkap Kapal Ikan Tak Berizin - JPNN.COM
Unsur operasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), KN Ular Laut-4805 menangkap kapal nelayan yang tak berizin. FOTO: Humas Bakamla RI for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Unsur operasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), KN Ular Laut-4805 menangkap kapal nelayan yang tak berizin.

KN Ular Laut yang tengah bergabung dalam Operasi Nusantara V ini menangkap KMN INKA MINA 973 yang membawa sejumlah ikan campuran. Kapal berukuran 33 GT ini dinahkodai oleh J. Makasaehe dengan anak buah kapal (ABK) berjumlah 18 orang. Kapal ini ditangkap di wilayah perairan Laut Seram Indonesia pada posisi titik koordinat 02° 20’ 100” S – 128° 45’ 500” T, pukul 14.00 WIT, Jumat (17/6) lalu.

Pada sat kapal patroli Bakamla ini sedang melaksanakan operasi rutin berlayar dari Ambon, melihat sebuah kapal nelayan dengan menggunakan teropong navigasi. Kapal nelayan itu berada pada jarak kurang lebih 6 mil laut dari Laut Seram Tara.

Hal ini didukung dengan terdeteksinya di radar navigasi furuno bahwa telah ada satu kontak kapal motor nelayan yang mencurigakan berhenti pada posisi titik koordinat tersebut.

"Berdasarkan kejadian yang ditemukan, saya langsung memerintahkan perwira jaga untuk mendekati dan melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal nelayan yang dicurigai,” ujar Komandan KN Ular Laut 4805 Bakamla RI, Mayor Laut (P) Bambang Arif Hermawan seperti dilansir dalam siaran pers Humas Bakamla.

Setelah kapal patroli Bakamla RI mendekat kurang lebih jarak 800 yard, Komandan KN Ular Laut 4805 memerintahkan kapal tersebut yang membawa 14 Buah Perahu Katingtin untuk merapat ke kapal patroli guna dilaksanakan pemeriksaan. Saat dilaksanakan pemeriksaan awal, nakhoda tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen operasional kapal.

“Karena kapal tersebut tidak memiliki dokumen atau surat yang mendukung kegiatan penangkapan ikan, saya memerintahkan agar kapal nelayan tersebut di ad hoc menuju ke Dermaga Bakamla Halong Ambon," ujar Bambang.

Menurutnya, sampai saat ini masih dilakukan pendalaman penyidikan sebelum diserahkan kepada Kepala Kedinasan kelautan dan Perikanan guna penyelesaian perkara lebih lanjut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News