GANAS! Ular Laut Tangkap Kapal Ikan Tak Berizin
Selasa, 21 Juni 2016 – 06:05 WIB
Komandan KP-XIV-2012 AKP. Darwis Akip menjelaskan kapal ini merupakan kapal ikan yang masih berani menggunakan trawl dalam menangkap ikan.
“Kedua kapal ikan ini melanggar Pasal 9 jo Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp. 5 miliar,” ujarnya.(fri/jpnn)