Gandeng Bea Cukai, Gubernur Bali Terbitkan Pergub Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi
jpnn.com, DENPASAR - Sinergi Bea Cukai dengan pemerintah daerah untuk memfasilitasi perdagangan kian gencar dilakukan. Kali ini, Bea Cukai turut mengambil peran dalam penerbitan Peraturan Gubernur Bali nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali. Hal ini sejalan dengan misi Bea Cukai untuk memfasilitasi industri dan perdagangan.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan bahwa terbitnya peraturan ini dilatarbelakangi oleh minuman fermentasi dan/atau distilasi khas Bali, sebagai salah satu sumber keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi berkelanjutan dengan berbasis budaya. “Diharapkan dengan terbitnya Pergub ini dapat memberikan kepastian berusaha, kepastian hukum, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha minuman fermentasi dan/atau distilasi khas Bali,” jelas Koster.
Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Hendra Prasmono menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi Bali atas terbitnya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 ini. “Penerbitan Pergub tentang tata kelola minuman fermentasi/destilasi khas Bali ini adalah bukti suksesnya sinergi berbagai pihak di Provinsi Bali. Hal ini juga menjadi bukti dari komitmen seorang pimpinan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, dengan cara yang sangat elegan, dan tetap patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap Bapak Gubernur Bali,” terang Hendra.
Bea Cukai Bali Nusa Tenggara bersama-sama dengan pemerintah Provinsi Bali menggunakan skema kemitraan usaha dengan prinsip gotong royong, antara perajin/petani arak, koperasi, dan pihak produsen/pabrikan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dalam tata kelola minuman fermentasi/destilasi khas Bali. Skema anak asuh - orang tua asuh antara petani, koperasi, dan produsen/pabrikan MMEA inilah salah satu pokok pengaturan dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020. Petani/perajin menjual hasil produksinya ke koperasi, koperasi berperan sebagai pengepul, dan selanjutnya koperasi menjual bahan baku tersebut ke produsen/pabrikan.
Produsen/pabrikan akan mengolah lebih lanjut bahan baku ini, agar bisa terstandardisasi, lebih terjaga kehigienisannya, dan selanjutnya dilakukan pelekatan pita cukai pada saat dikeluarkan dari pabrik. “Skema anak asuh - orang tua asuh ini, menunjukkan fleksibilitas Bea Cukai untuk dapat membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan lebih memberi kepastian dalam berusaha," tutur Hendra.
Selain mengatur skema tata kelola, Pergub ini juga mengatur tentang adanya Harga Patokan Petani (standar harga batas bawah) di setiap jenjang distribusi. Hendra menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali bersama-sama semua pihak terkait, termasuk Bea Cukai Bali Nusra, akan memulai implementasi awal (pilot project) tata kelola minuman fermentasi/destilasi khas Bali ini di Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, dan Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
“Sesuai dengan visi yang selalu digaungkan Bapak Gubernur yaitu ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’, diharapkan dengan pengaturan ini, arak Bali mampu ‘naik kelas’, sehingga terjadi peningkatan produksi, perluasan lapangan pekerjaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para perajin/ petani,” tambah Hendra.
Lebih lanjut, Hendra juga menjelaskan bahwa pihaknya, melalui Bea Cukai Denpasar, siap mengasistensi semua pihak terkait ketentuan di bidang Cukai. Ia juga menyampaikan bahwa Bea Cukai Bali Nusra siap membantu pemasaran arak Bali sehingga dapat diekspor, melalui penjualan di Toko Bebas Bea. “Kami juga siap memfasilitasi pertemuan antara produsen/pabrikan MMEA dengan pengusaha Toko Bebas Bea, sehingga Arak Bali bisa Go International dan sejajar dengan traditional spirit lain di dunia," ungkap Hendra.