Gandeng BP2MI dan Pertakina, Bea Cukai Mengedukasi Pekerja Migran Indonesia
Selasa, 23 Agustus 2022 – 19:26 WIB
Irwan menyatakan setiap penumpang maksimal membawa dua perangkat handphone di bandara kedatangan.
Apabila IMEI tidak didaftarkan di bandara, pendaftaran dapat dilakukan di kantor Bea Cukai terdekat tanpa mendapat pembebasan nilai pabean.
“Melalui program Kawan Migran, Bea Cukai Juanda terus memperkuat sinergi dengan BP2MI dan instansi terkait guna mewujudkan layanan terbaik untuk PMI,” pungkas Irwan. (mrk/jpnn)