Gandeng Interpol, Polda Jatim Buru Veronica Koman
Rabu, 04 September 2019 – 19:44 WIB
"Kami sudah melakukan pemanggilan dua kali sebagai saksi, tetapi tidak pernah hadir," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.
Sebagai tersangka, polisi menjerat Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (fiqih/ant/jpnn)