Gandeng Kejaksaan & BPN, Pertamina Sukses Pulihkan Aset Tanah di Jawa Timur
jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi dan Badan Pertanahan Nasional secara berkelanjutan melakukan pengelolaan aset negara yang berada di Jawa Timur.
Melalui kerja sama tersebut Pertamina berhasil memulihkan aset tanah seluas 583.131 meter persegi dengan nilai aset sekurang-kurangnya Rp 850 miliar yang berada di Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Serah terima aset tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat asset dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Pertamina di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Jumat (29/9).
Hadir dalam kesempatan ini Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina (Persero) Erry Widiastono, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Sri Pranoto, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.
Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina (Persero) Erry Widiastono mengatakan ini kolaborasi yang kuat antara Pertamina dengan Kejaksaan dan BPN dalam upaya mengembalikan aset negara dan BUMN.
“Kami meyakini bahwa mungkin aset pemerintah ini mungkin tidak bisa kembali ke Pertamina tanpa dukungan yang luar biasa dari Kejaksaan dan BPN. Melalui jalan panjang luar biasa, akhirnya aset ini kembali ke negara,” ujar Erry.
Erry menambahkan, pemulihan aset penting dilakukan dengan melibatkan stakeholder, termasuk Kejaksaan dan BPN sehingga aset milik negara atau BUMN dapat terkapitalisasi dan memberikan nilai tambah yang besar bagi BUMN dan bangsa.
“Ini bukan yang terakhir, kami tetap membutuhkan dukungan berbagai pihak, karena pemulihan aset Pertamina dapat tercapai dengan kerjasama yang baik,” imbuh Erry.