Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gandeng Pemda, Bea Cukai Sosialisasikan Upaya Pencegahan Rokok Ilegal

Jumat, 20 November 2020 – 19:35 WIB
Gandeng Pemda, Bea Cukai Sosialisasikan Upaya Pencegahan Rokok Ilegal - JPNN.COM
Bea Cukai kembali menggencarkan sosialisasi pencegahan rokok ilegl di beberapa daerah berbeda. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggencarkan sosialisasi di beberapa daearh berbeda dengan berkolaborasi dengan Pemda setempat dan instansi terkait.

Hal ini dilakukan juga sebagai salah satu pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) oleh Pemda.

Empat kantor Bea Cukai di masing-masing wilayah yaitu Bea Cukai Malang, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Meulaboh, dan Bea Cukai Blitar menggelar sosialisasi terkait rokok ilegal dan cukai.

Dalam rangka pemanfaatan DBHCHT, Pemerintah Kota Batu, bersinergi dengan Bea Cukai Malang menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan gempur rokok ilegal kepada masyarakat khususnya pemilik toko atau kios yang menjual rokok di wilayah Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu pada Selasa (17/11/2020) di Balai Desa Punten.

Pemaparan terkait ketentuan di bidang cukai dan gempur rokok ilegal dibawakan oleh pegawai Bea Cukai Malang, dengan harapan melalui edukasi tersebut masyarakat khususnya para penjual rokok paham tentang rokok ilegal dan bahayanya, serta segera menghubungi Bea Cukai apabila menjumpai rokok ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti.

Pada hari yang sama di wilayah berbeda, Bea Cukai Magelang melakukan sosialisasi kepada para pedagang kelontongan dan Trantib Kelurahan se-Kota Magelang terkait ketentuan di bidang cukai bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang. Sekaligus memberikan edukasi terkait identifikasi keaslian pita cukai.

Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Magelang, Siswanto,  menjelaskan ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan rokok resmi, dan dijual dengan harga murah.

“Rokok ilegal itu rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, salah peruntukkan, dan salah personalisasi," ujarnya.

Empat kantor Bea Cukai di masing-masing wilayah menggelar sosialisasi terkait rokok ilegal dan cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News