Gandeng SAS, Eranyacloud Hadirkan Solusi Pelaporan Keuangan Sesuai Standar PSAK74
jpnn.com, JAKARTA - Eranyacloud bekerja sama dengan PT SAS Institute menghadirkan solusi IFRS 17, guna mematuhi regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang PSAK 74 untuk perusahaan asuransi.
Laporan keuangan Perusahaan Asuransi akan menjadi lebih detil dan transparan.
Pada Agustus 2022 lalu, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan akan mulai memberlakukan PSAK 74 yang merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standard (IFRS) 17: Insurance Contracts, yang telah terbit pada 2017 dan akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025 di Indonesia, dan parallel run mulai 1 Januari 2024.
Dengan IFRS 17, laporan keuangan akan menjadi lebih detail, lengkap dan transparan karena pendapatan premi asuransi tidak bisa langsung diakui sebagai pendapatan/keuntungan, melainkan sebagai kewajiban yang kemudian diamortisasi bersama forecast premi berulang, perhitungan discounted untuk present value, serta faktor lainnya seperti risk adjustment.
Kolaborasi Eranyacloud dan PT SAS Institute, menyediakan solusi IFRS17 yang bisa membantu perusahaan asuransi dalam memenuhi kebutuhan dari unsur manajemen data (ETL), perhitungan Cash Flow, perhitungan CSM (Contractual Service Margin), hingga pembuatan entri jurnal dan laporan disclosure.
Untuk mempercepat proses implementasi, solusi SAS IFRS17 telah dilengkapi fitur standar/pre-defined seperti, metode validasi kelengkapan dan keakuratan data.
Kemudian desain data model, mesin perhitungan CSM untuk pendekatan GMM, PAA, dan VFA, Accounting Event dan Chart of Account, Disclosure, Dashboard dan Reporting berikut workflow untuk mengorkestrasi seluruh proses secara sistematis dan terstruktur.
Eranyacloud dalam hal ini akan memberikan bantuan layanan kepada pelanggan dari mulai proses implementasi hingga bantuan terkait kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.