JAKARTA- Pengadilan Tipikor Jakarta bakal mencatatkan sejarah baru dalam penanganan kasus korupsi di tanah air. Untuk kali pertama, pengadilan khusus yang berlokasi di Jl HR Rasuna Said tersebut akan menyidangkan seorang warga negara asing dengan tuduhan korupsi.
"Berkas dan tersangka (Giovanni) Jumat (29/7) kita limpahkan ke Kejari Jakarta Selatan untuk kemudian disidangkan di Tipikor Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, saat dikonfirmasi wartawan Selasa (2/8).
Ditambahkan Noor, nantinya bule asal Italia tersebut dijerat dengan tuduhan memperkaya diri, orang lain atau korporasi atau menyalahgunakan wewenang sehingg memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.