Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ganggu Kedaulatan NKRI, Aktivis KNPB Terancam Penjara Seumur Hidup

Jumat, 02 Juni 2017 – 05:30 WIB
Ganggu Kedaulatan NKRI, Aktivis KNPB Terancam Penjara Seumur Hidup - JPNN.COM
Aktivis KNPB, YA ditetapkan sebagai tersangka makar oleh Polres Mimika. Foto: Eleuterius Leisubun/Radar Timika

jpnn.com, MIMIKA - Polres Mimika telah menetapkan aktivis Komite Nasional Papua Barat atau KNPB Wilayah Mimika berinisial YA, sebagai tersangka makar. YA ditangkap aparat gabungan TNI dan Polri saat aksi KNPB di Sekretariat, di Jalan Sosial, Selasa (30/5) lalu.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Dionisius VDP Helan dalam rilisnya yang diterima Radar Timika, Rabu (31/5) lalu mengatakan, tersangka YA diancam Pasal 106 KUHP junto Pasal 87 KUHP, junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Penetapan YA sebagai tersangka itu tidak terlepas dari perannya mengajak orang lain untuk menghasut dan mengganggu kedaulatan NKRI.

Kasat menjelaskan, penangkapan YA yang diketahui merupakan Wakil Ketua KNPB Wilayah Mimika bermula sekitar pukul 09.00 WIT, Selasa (30/5) pada saat ibadah dengan agenda penutupan tanda tangan petisi yang mendukung PBB, untuk melakukan referendum ulang terhadap rakyat Papua, karena Pepera 1969 dianggap tidak sah.

Usai melaksanakan ibadah sekitar pukul 13.00 WIT tersangka YA selaku koordinator lapangan mempersilakan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan sambutan-sambutan. Pertama dari PRD wilayah Kaimana.

Setelah itu YA mempersilahkan SA selaku Wakil Ketua PRD wilayah Mimika, untuk memberikan sambutan dan dilanjutkan dengan beberapa aktivis KNPB lainnya.

Dionisus mengatakan, aparat gabungan TNI dan Polri yang pada saat itu melakukan pengamanan di Jalan Sosial, yang mendengar orasi-orasi yang bersifat mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), langsung mengambil tindakan tegas untuk membubarkan aksi.

“Jadi peran tersangka ini sebagai koordinator pelaksana kegiatan itu, dengan mempersiapkan panggung, memasang spanduk, dan bendera KNPB,” katanya.

Polres Mimika telah menetapkan aktivis Komite Nasional Papua Barat atau KNPB Wilayah Mimika berinisial YA, sebagai tersangka makar. YA ditangkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News