Ganggu Kedaulatan NKRI, Aktivis KNPB Terancam Penjara Seumur Hidup
Selain itu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti (BB) di antaranya, lima lembar bendera KNPB, dua buah tiang bendera, spanduk bertuliskan, “Dukung petisi manual di Wilayah Bomberay”, spanduk bertuliskan “Refrendum for west Papua”, dan pengeras suara atau loudspeaker dan toa.
Kapolres Mimika, AKBP Vicktor D Mackbon, SH SIK MH MSi ketika ditemui Radar Timika, Kamis (1/6) kemarin di SMA Negeri 1 Mimika di Jalan Yos Sudarso, mengatakan tersangka YA dijerat Pasal 106 KUHP dan kini sudah ditahan di Polres Mimika. “Semua berdasarkan bukti-bukti yang kami dapatkan,” kata Vicktor.
Kapolres menegaskan, tindakan yang dilakukan aparat gabungan TNI dan Polri untuk membubarkan aksi KNPB yang berlangsung Selasa lalu di Jalan Sosial, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami tidak serta-merta membatasi kegiatan masyarakat, apalagi sifatnya berdoa, ya kami dukung. Namun kalau sudah orasi-orasi yang mengarah ke perbuatan makar, kami ambil tindakan tegas,” tandas Vicktor. (tns/rex)