Gangguan Kardiovaskular Hingga Kanker Paru Mengintai Perokok Elektrik
Rabu, 05 Februari 2020 – 15:30 WIB

Ilustrasi orang sedang menggunakan rokok elektrik atau vape. Kini ada fatwa vape haram dari Muhammadiyah. Foto: Natalia Laurens/JPNN
Selain itu, rokok elektrik dapat memicu kerusakan paru, kanker paru, dan gangguan kesehatan lainnya.(klikdokter)