Gangguin Istri Teman, Pak Tua Ini Diganjar Bacokan, Telinga Nyaris Putus
Kamis, 18 Februari 2016 – 11:10 WIB
‘’Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Enok. Kepada tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,’’ tutup Paur Humas. (JPG/ray/JPNN)