Ganja 60 Kg Dibungkus Kain Kafan
Kamis, 25 April 2013 – 11:08 WIB
Diakui tersangka Cakuk yang asal Pedamaran 6, Kabupaten OKI, dia hanya dititipi ganja itu oleh tersangka Evan. Tiba sekitar 12 April, lalu dikubur di belakang rumahnya. Sebelum dikubur, 52 bungkus ganja yang dilakban itu, dibungkus lagi pakai kain kafan. “Kato Evan, saya akan dapat bayaran Rp3 juta kalau sampai barang itu selesai (diedarkan, red). Yang ngurus Evan galo, kami dak tahu siapo yang antar, siapo yang pesan, dan nak dijual ke mano,” aku tersangka Cakuk, yang kesehariannya bekerja sebagai sopir.
Sementara tersangka Evan yang beralamat di Jl KH Azhari, Lr Kedukan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, lebih banyak bungkam. Atas perbuatan para tersangka, sambung Kapolda Sumsel Irjen Saud Usman Nasution, mereka dikenakan Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika. “Kami meminta kerja sama semua pihak, begitu juga rekan media yang ada, untuk dapat segera menginformasikan terkait hal penyalahgunaan narkotika ini kepada pihak kepolisian. Karena sebagai musuh bersama tentu kita harus berantas peredarannya,” pungkas Saud. (aja/air/ce1)