Ganjal Hak Libur Karyawan, Izin Dicabut
Senin, 04 Juni 2012 – 09:17 WIB
Yang menjadi sorotan Ahmad kali ini adalah jatah libur karyawan. Menurut Ahmad, selain hari libur di Sabtu dan Minggu, pegawai juga berhak libur dihari besar. "Pada hari besar yang sudah ditetapkan pemerintah dalam kalender, pekerja harus mendapat jatah libur," tegas Ahmad.
Jika tidak, maka karyawan berhak mendapat libur pengganti di hari lain. Atau jika masih belum memungkinkan, pengusaha wajib mengganti hari libur tersebut dengan sejumlah uang sebagai kompensasi.
BANDUNG - DPRD Kota Bandung serius memperjuangkan hak karyawan atau buruh. Meski sudah ada Undang-Undang Ketenagakerjaan, DPRD setempat akan segera
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sumsel
Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
Minggu, 24 November 2024 – 01:01 WIB - Daerah
Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
Minggu, 24 November 2024 – 00:45 WIB - Sumsel
Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
Sabtu, 23 November 2024 – 20:22 WIB - Sumsel
Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
Sabtu, 23 November 2024 – 14:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
Minggu, 24 November 2024 – 00:01 WIB - Pilkada
Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim
Minggu, 24 November 2024 – 00:50 WIB - Pilkada
Puluhan Sukarelawan Pramono-Rano Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Kampanye Akbar
Minggu, 24 November 2024 – 00:42 WIB - Politik
Detik-Detik Masa Kampanye Usai, Pandawa Lima Deklarasi Dukung Respati-Astrid
Sabtu, 23 November 2024 – 23:30 WIB - Pilkada
Survei Poltracking: Agustiar Sabran-Edy Pratowo Diprediksi Menang Pilgub Kalteng 2024
Sabtu, 23 November 2024 – 23:30 WIB