Ganjal Hak Libur Karyawan, Izin Dicabut
Senin, 04 Juni 2012 – 09:17 WIB
Menurut Ahmad, hal ini sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Namun, untuk lebih mempertegas dan merinci, dewan Kota Bandung, akan membut perda mengenai ketenagakerjaan, agar tenaga kerja di Kota Bandung lebih terlindungi. "Sanksi yang tertera dalam perda, jika melanggarnya, ya paling pencabutan izin usaha," tambah Ahmad.
Walaupun sebenarnya, untuk mencabut izin usaha, masih berbenturan dengan kemungkinan jumlah pengangguran yang meningkat. "Ini memang dilematis, namun
semangat dari perda ini, sebenarnya, adalah melindungi hak-hak para pegawai," tambahnya.
Beberapa hal yang masih menjadi masalah ketenagakerjaan di Kota Bandung adalah sistem kontrak, dan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Menurut Ahmad, semua akan disinggung dalam perda, agar dunia ketenagakerjaan di Kota Bandung lebih baik. (mur/sam/jpnn)