Ganjar Mengucapkan Terima Kasih untuk Pengorbanan Perantau yang Tak Mudik
Jumat, 10 April 2020 – 16:30 WIB
"Akan ada sanksinya, ini masih kita bahas," kata Ganjar.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan aturan baru yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk melakukan aktivitas mudik selama virus corona (COVID-19) masih menyebar di Indonesia.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.(flo/jpnn)