Ganjar Pranowo Melarang Warga Menerbangkan Balon Udara Saat Syawalan
Sabtu, 30 April 2022 – 22:28 WIB
"Jika masyarakat ingin menerbangkan balon udara harus sesuai dengan regulasi, yaitu ditambatkan dengan tali, spek-speknya harus ditentukan dan lain sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018," kata General Manager Airnav Indonesia Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Mi'wan Muhammad Bunay.
Pihaknya sudah rapat dengan Pemkot Pekalongan dan para pemangku kepentingan setempat mendukung.
"Selanjutnya akan mengampanyekan kepada masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara secara liar," ujarnya. (antara/jpnn)