Ganjar Punya Andil Menghapus Diskriminasi Warga Keturunan
jpnn.com - BANDUNG - Bakal calon presiden Ganjar Pranowo punya andil dalam penghapusan diskriminasi terhadap warga minoritas atau keturunan Tionghoa.
Sewaktu menjabat anggota DPR RI, Ganjar ikut membidani lahirnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Saat itu aturan kewarganegaraan masih mendiskriminasi warga minoritas. UU Nomor 62 Tahun 1958 membedakan warga negara Indonesia dan keturunan.
Ganjar bersama anggota DPR saat itu menyerap kegelisahan itu dan mencetuskan gagasan lahirnya UU tentang Kewarganegaraan.
Munculnya undang-undang itu disambut banyak pihak dengan sukacita, sebab UU itu mengusung prinsip kesetaraan, tidak ada diskriminatif, menjunjung tinggi HAM, kesetaraan gender, dan hak-hak yang sama antara laki-laki dan perempuan.
Tidak ada lagi pemisahan WNI dan keturunan, yang ada hanya WNI dan WNA.
UU tersebut juga menguatkan status anak pada tiga kelompok rentan, yakni:
- Anak dari perkawinan campur sah orang tua asing dan Indonesia
- Anak di luar perkawinan sah orang tua asing dan Indonesia
- Serta pengukuhan status WNI anak yang lahir di Indonesia, walaupun status orang tuanya tidak diketahui atau meninggal
"UU ini menguatkan bahwa anak dengan status rentan misalnya tiga contoh itu akan diakui, dilindungi, dan diperlakukan sebagai WNI," kata Ganjar.