Ganjar Punya Bukti Kuat Tak Terlibat Korupsi e-KTP
Kamis, 30 Maret 2017 – 17:06 WIB
Keduanya didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto melangar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(cr2/JPG)