Ganjar: Tutup Peluang Perempuan jadi Raja Jogja Bukan Diskriminatif
jpnn.com - JOGJA – Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo membantah tudingan yang menyebutkan bahwa Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ diskriminatif. Ganjar yang juga mantan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUUK DPR menegaskan, penulisan daftar riwayat istri di UUK sesuai dengan kultural di Kasultanan Jogja.
”Memang dibuat seperti itu. Itulah istimewanya. Karena belum bisa kulturnya (paugeran Keraton) menerima perempuan (menjadi raja),” tandas politikus PDIP ini, usai penandatangan MoU tiga provinsi, DIJ, Jawa Tengah, dan Jawa Timur dalam menata Geopark Gunung Sewu, di Kepatihan, Jogja, kemarin (17/2).
Ganjar menegaskan, di UUK tersebut memang menutup peluang raja perempuan. Ini karena sesuai paugeran di Keraton Jogja juga selama ini belum pernah ada raja perempuan.
”Kulturalnya kan begitu,” tegasnya dilansir Radar Jogja (Grup JPNN.com), Kamis (19/2).
Jika hal itu dikatakan diskriminatif, Ganjar pun dengan tegas menolak. Sebab, saat pem-bahasan RUUK di Senayan silam, pihaknya melibatkan berbagai pakar. Termasuk masyarakat untuk duduk membahas masalah ini.
”Semua elemen masyarakat dilibatkan, sejarawan dilibatkan, paugeran kita sampaikan,” tambahnya.
Dia menolak jika penulisan di pasal 18 ayat 1 huruf M UUK, menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat pendidikan, anak, istri, dan saudara kandung, sebagai bentuk diskriminasi. Penulisan itu sudah mempertimbangkan paugeran Keraton yang selama ini men-jadi acuan.
”Lho kan kita bicara kultural. Diskriminasi gimana?” sesalnya.