Ganjar: Tutup Peluang Perempuan jadi Raja Jogja Bukan Diskriminatif
Penulisan di UUK itu, kata Ganjar, sudah final. Artinya, UUK ini harus benar-benar menjadi acuan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais).
”Ikuti saja perdais. Kalau tidak mengikuti, rawan gugatan,” ujarnya.
Permintaan Ganjar kepada wakil rakyat di DPRD DIJ tam-paknya tak sejalan dengan sikap Fraksi PDIP. Fraksi banteng moncong putih ini malah mendukung penghapusan klausul tersebut. Ini karena jika tetap ditulis sama dengan UUK, Ra-perdais nanti diskriminatif.
”Supaya tidak diskriminasi, cukup riwayat hidup titik. Pengangkatan diserahkan ke Keraton,” tutur Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD DIJ Dwi Budiantoro.
Dia menjelaskan, jabatan raja merupakan wewenang Keraton. Pansus, usulnya, sebaiknya tak perlu masuk ke ranah tersebut.
”Jangan sampai dewan digeret-geret internal Keraton,” tandasnya.
Sikap berseberangan PDIP DIJ ini tak menjalar di fraksi lain, yakni yakni Golkar, PAN, PKS, dan Pembangunan Demokrat (gabungan PPP dan Demokrat). Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD DIJ Agus Subagyo menjelaskan, pihaknya tetap berpedoman dengan UUK.
”Kami tidak akan memangkas (klausul riwayat istri). Kami khawatir itu bertentangan dengan UUK,” lanjutnya.