Ganti Hakim Praperadilan Setya Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia meminta agar Cepi Iskandar, hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang menyidangkan praperadilan Setya Novanto diganti.
“MAKI telah berkirim surat kepada Ketua PN Jaksel untuk mengganti hakim Cepi Iskandar perkara Praperadilan Setnov vs KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (29/9).
Untuk memohon itu, MAKI sudah menyurati Ketua PN Jaksel, Kamis (28/9). MAKI beralasan, Cepi patut diganti karena menolak buka rekaman percakapan Novanto yang diajukan KPK. Padahal, rekaman itu semakin memperkuat penetapan Novanto senagai tersangka.
"Kami menilai hakim terkesan tidak netral dan berat sebelah dalam memimpin sidang," ujar Boyamin.
Sebelumnya, Hakim Cepi dalam persidangan Rabu (27/9) menolak membuka rekaman elektronik yang diajukan KPK. Alasannya karena sudah menyebut nama orang, maka bisa terjadi pelanggar HAM.
Sidang Novanto akan dilanjutkan hari ini dengan agenda pembacaan putusan. Sidang pengucapan putusan diagendakan pukul 16.00.(boy/jpnn)