Praperadilan Setya Novanto Gugur, Kuasa Hukum Pasrah
jpnn.com, JAKARTA - Hakim Kusno telah mengetok palu, menggugurkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapan tersangka korupsi e-KTP. Hal itu dikarenakan sidang pokok perkara telah dimulai d Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terkait hal itu, kuasa hukum Novanto menghormati putusan Hakim Kusno tersebut. Sehingga penetapan tersangka KPK terhadap kliennya dianggap sah.
"Proses sudah berlangsung, hakim sudah memutuskan, apapun putusan dari hakim kami hargai dan hormati. Kami harus bisa menerima karena peraturan hukum demikian," kata Nana Suryana salah satu kuasa hukum Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
Hakim Kusno sebelumnya mengugurkan praperadilan karena sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP sudah masuk ke tahap pembacaan surat dakwaan.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015, maka praperadilan itu gugur begitu majelis hakim mengetok palu tanda sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP dibuka.
Adapun putusan MK yang dimaksud tersebut berbunyi: Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.
"Jadi sesuai yang disampaikan hakim praperadilan kemarin, bahwa hari ini disampaikan putusan memang dan secara nyata dan fakta pokok perkara sudah mulai disidangkan di pengadilan tipikor, maka mengacu pasal 82 ayat 1 huruf d dikaitkan putusan MK 102/2015, putusan ini menjadi gugur karena pokok perkara sudah diperiksa di pengadilan tipikor," ujar Nana.
Dalam sidang ini pihaknya tidak mengajukan kesimpulan. Karena menurut Nana, kesimpulan bukan merupakan sesuatu yang wajib.