Ganti Rugi Lahan Tol Malang – Pandaan, Warga Minta Rp 25 Juta per Meter
Warga terdampak tol Mapan, kata dia, mempunyai sejarah panjang di Madyopuro. Sebab, mereka sudah turun temurun tinggal di tempat tersebut tanpa ada yang mengusik.
”Sejarah keluarga nenek moyang, tidak dipertimbangkan oleh pemerintah. Padahal, aturan sudah jelas menyatakan, asas kesejahteraan harus diperhatikan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pengambilan uang konsinyasi, Juwanto menyebutkan bisa kapan saja. Hanya, warga yang mengambil sebelumnya harus mengajukan surat permohonan pengambilan ke PN Malang terlebih dahulu. ”Kami kapan saja bisa. Tapi, harus ada surat terlebih dahulu,” tuturnya.
BACA JUGA: Penggalian Situs Pra-Majapahit Makin Luas, Tol Mapan Bagaimana?
Selain itu, dalam pengambilannya juga harus dilengkapi dengan surat kepemilikan tanah. Selain itu, juga tidak boleh diwakilkan kepada orang lain. ”Surat-suratnya harus lengkap. Kalaupun diwakilkan misalnya harus ada surat kuasa,” tuturnya. (bdr/c2/nay)