Ganti Rugi Lahan Tol Malang – Pandaan, Warga Minta Rp 25 Juta per Meter
jpnn.com, MALANG - Kasus ganti rugi lahan yang terdampak proyek tol Malang–Pandaan (Mapan) belum berakhir.
Warga pemilik lahan tetap menolak uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Hingga Selasa (26/3), duit konsinyasi sebesar Rp 28 miliar lebih masih utuh.
”Masih belum ada yang mengambilnya. Kami tidak tahu juga karena apa. Kalau mau diambil, kapan saja bisa,” ucap Humas PN Malang Juwanto.
Dia menyatakan, uang puluhan miliar tersebut menjadi hak 50 warga yang lahannya terkena proyek tol Mapan.
BACA JUGA: Tol Pandaan - Malang Seksi 1 – 3 Beroperasi Mei 2019
Per 28 Februari lalu, masih ada 141 bidang (3,27 persen) atau 253.276 (6,75 persen) lahan tol Mapan yang belum bebas. Termasuk 13 bidang di seksi 5 Pakis-Malang, tepatnya di kawasan exit change Madyopuro yang uang ganti ruginya dibiarkan ngendon di PN Malang.
Pengacara warga terdampak tol Mapan Sumardhan menyatakan, sebagian warga terdampak tetap menolak harga murah ganti rugi dari pemerintah.
Penolakan tersebut ditunjukkan dengan upaya banding dalam gugatannya terhadap Kementerian PUPR. ”Tidak ada perubahan nilai pembayaran dari pemerintah. Masih seperti dulu,” terangnya.