Ganti Setya Novanto? Lebih Cepat Lebih Baik
jpnn.com, JAKARTA - Dorongan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar untuk mencari pengganti Setya Novanto terus menguat. Sejumlah tokoh Golkar bahkan sudah terang-terangan mendorong munaslub.
Direktur EmrusCorner Emrus Sihombing mengatakan, memang belum ada jumlah definitif dari DPD PG yang meminta munaslub. Angkanya masih bervariasi. Ada yang menyebut sudah delapan DPD. Namun, kata dia, salah satu petinggi Golkar Rizal Mallarangeng dalam sebuah dialog di televisi swasta nasional menyebut sudah 24 DPD.
Emrus mengatakan, berdasarkan pantauannya di internal Golkar, kebanyakan dari mereka lebih cenderung mendorong munaslub. Bahkan, petinggi Golkar seperti Akbar Tandjung, Nusron Wahid dan Rizal Mallarangeng pun sudah memberikan sinyal harus segera digelar munaslub.
Terlebih lagi, lanjut Emrus, sudah bergulir di internal beringin untuk melakukan gerakan perubahan. "Ini tentu jalur utamanya Munaslub. Artinya, nanti akan melahirkan pemimpin yang benar-benar baru. Kalau tidak baru, tidak perubahan kan," ujarnya saat dihubungi JPNN, Jumat (24/11).
Menurut Emrus, peristiwa tidak menyenangkan bagi Golkar dengan penetapan Novanto sebagai tersangka e-KTP, akan mengganggu kepercayaan masyarakat kepada partai yang identik dengan warna kuning ini.
Karena itu, Emrus berpendapat sekarang inilah momentum yang tepat bagi Golkar melakukan gerakan perubahan. Menurut Emrus, sekarang momentum Golkar memilih pemimpin dengan basis demokratis substansial. Jangan sampai terjadi mobilisasi, sehingga PG bisa merangkul semua kepentingan. "Dan tidak punya penyakit yang bisa menyandera partai ke depan oleh kekuatan apa pun," ungkapnya.
Emrus mengatakan, kurang tepat jika elite Golkar berpandangan akan mengambil keputusan setelah adanya putusan praperadilan yang diajukan Novanto.
Menurut Emrus, boleh saja PG menyatakan menghargai asas praduga tidak bersalah. Namun, dia mengingatkan sebenarnya asas praduga tidak bersalah hanya berlaku untuk hakim. Menurutnya, hakim sebelum mengambil keputusan harus berpijak kepada praduga tidak bersalah.