Gappri: RPP RIPIN Abaikan Nasib Pelaku Industri Tembakau
jpnn.com - JAKARTA — Pemerintahan Joko Widodo dinilai tidak berpihak kepada pelaku industri hasil tembakau (IHT). Itu telihat dari Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035.
Pelaku industri hasil tembakau yang tergabung dalam Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyatakan dalam draft draft RPP yang disusun Kementerian Perindustrian terungkap upaya menghilangkan IHT dari RPP RIPIN. Padahal, dalam penjabaran yang tertera di tabel 1 tentang “Sasaran Pembangunan Industri Tahun 2015-2035” pemerintah telah menjabarkan, tembakau masih menjadi parameter pertumbuhan industri.
“Tidak dimasukkannya IHT ke dalam RIPIN, berpotensi tidak adanya perlindungan terhadap IHT. Karena Pasal 1 ayat 2 poin G draft RPP RIPIN menyebutkan, salah satu fungsi RIPIN sebagai pemberdayaan, pengamanan dan penyelamatan Industri,” ujar Ketua Umum Gappri Ismanu Soemiran dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Selasa (3/3).
Tetapi anehnya kata Simanu, pada bagian lain dalam RPP tersebut, ada Lampiran angka IV bagian C, menyebutkan, IHT tidak termasuk dalam 10 industri prioritas yang menjadi fokus Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam RIPIN 2015-2035.
Secara detil dipaparkan dalam RIPIN2015-2035 bahwa yang termasuk industri andalan antara lain Industri Pangan; Industri Farmasi, Kosmetik dan Alat Kesehatan; Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka; Industri Alat Transportasi; Industri Elektronika dan Telematika (ICT); dan Industri Pembangkit Energi
Sedangkan yang termasuk industri pendukung yakni Industri Barang Modal, Komponen, dan Bahan Penolong. Terakhir, yang masuk dalam industri hulu, tercatat Industri Hulu Agro; Industri Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam; dan Industri Kimia Dasar (Hulu dan Antara).
Ismanu mengaku heran dengan kebijakan pemerintahan saat ini. Pasalnya, kata Ismanu, sejak pemerintahan Presiden Soeharto hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, IHT selalu menjadi prioritas dan andalan bagi penerimaan negara. Apalagi, RIPIN disusun sebagai pelaksanaan amanat Pasal 8 ayat 1 dan mengacu pada ketentuan Pasal 9 ayat (5) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Seperti diketahui, RIPIN 2015-2035 ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan merupakan pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pelaku Industri dalam perencanaan dan pembangunan Industri.