Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gapura, Portal, dan Polisi Tidur Dilarang

Sabtu, 29 Desember 2018 – 13:09 WIB
Gapura, Portal, dan Polisi Tidur Dilarang - JPNN.COM
Ilustrasi. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Setelah kejadiaan naas berupa kebakaran di Jalan Kapasan yang melibas habis 17 rumah pada awal Desember lalu, Wali Kota Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran. Surat edaran tersebut dibuat pada 26 Desember lalu. Kemarin (28/12) surat itu mulai diedarkan ke seluruh ketua RT se-Surabaya. Sifatnya penting. Ada lima poin yang harus diperhatikan warga. 

Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Irvan Widyanto mengatakan, instruksi wali kota itu dirumuskan berdasar keluhan para petugas di lapangan. Risma sempat mengundang para petugas PMK di kediamannya untuk memberikan instruksi. "Akhirnya dirumuskan surat edaran itu," kata pria yang juga menjabat kepala Satpol PP Surabaya tersebut.

Petugas selalu menemukan kendala di lapangan. Dari banyak kejadian, hambatannya juga itu-itu saja. Salah satu yang paling parah adalah hambatan saat kebakaran di Jalan Kapasan lalu. Petugas sulit menjangkau lokasi kejadian. Banyak mobil yang diparkir sembarangan. Akibatnya, mobil Bronto Skylift milik pemkot tidak bisa sampai di lokasi kejadian. 

Padahal, mobil dengan lift setinggi 104 meter itu disediakan untuk memadamkan api dari atas. Gara-gara hal tersebut, pemadaman hanya bisa dilakukan dari bawah. Itu pun terkendala. Truk pemadam sulit menjangkau lokasi karena banyak polisi tidur dan portal.

Polisi tidur juga mengganggu jalannya mobil pemadam. Mobil PMK beberapa kali rusak gara-gara melewati polisi tidur yang terlalu tinggi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News