Gapura, Portal, dan Polisi Tidur Dilarang
Sabtu, 29 Desember 2018 – 13:09 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Setelah kejadiaan naas berupa kebakaran di Jalan Kapasan yang melibas habis 17 rumah pada awal Desember lalu, Wali Kota Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran. Surat edaran tersebut dibuat pada 26 Desember lalu. Kemarin (28/12) surat itu mulai diedarkan ke seluruh ketua RT se-Surabaya. Sifatnya penting. Ada lima poin yang harus diperhatikan warga.
Petugas selalu menemukan kendala di lapangan. Dari banyak kejadian, hambatannya juga itu-itu saja. Salah satu yang paling parah adalah hambatan saat kebakaran di Jalan Kapasan lalu. Petugas sulit menjangkau lokasi kejadian. Banyak mobil yang diparkir sembarangan. Akibatnya, mobil Bronto Skylift milik pemkot tidak bisa sampai di lokasi kejadian.
Padahal, mobil dengan lift setinggi 104 meter itu disediakan untuk memadamkan api dari atas. Gara-gara hal tersebut, pemadaman hanya bisa dilakukan dari bawah. Itu pun terkendala. Truk pemadam sulit menjangkau lokasi karena banyak polisi tidur dan portal.