Gara-gara Antar Narkoba, PNS Dituntut Enam Tahun Penjara
Jumat, 29 Juli 2016 – 02:38 WIB
Ruang sidang cukup ramai dipenuhi keluarga terdakwa, jalannya sidang sendiri berjalan lancar. Setelah JPU selesai membacakan tuntutan, majelis hakim selanjutkan menanyakan kepada dua terdakwa dan kuasa hukumnya. Mereka memutuskan mengajukan pembelaan (pledoi).(167/ray/jpnn)