Gara-Gara Beli Rokok, Seorang Pria Tewas Dianiaya Temannya
U juga sempat terkena tusukan badik di bagian dadanya saat melerai kedua temannya itu.
"Akhirnya korban (A) tewas dengan luka tusukan," ujar Faruk.
A tewas di lokasi kejadian, sementara LG melarikan diri.
Polisi yang tiba di lokasi kejadian mengetahui dari keterangan U bahwa A tewas karena ulah LG.
Pada akhirnya LG ditangkap polisi di kawasan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat pada Minggu (20/12).
"Saat hendak diamankan, pelaku berupaya kabur dengan melompat dari jembatan penyeberangan, tetapi berkat kecekatan anggota kami di lapangan pelaku berhasil diamankan," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin.
Atas perbuatannya, LG dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (mcr1/jpnn)