Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gara-Gara Berbuat Aksi Tak Terpuji, Oknum Brimob Ini Divonis Lima Tahun Penjara

Jumat, 04 Juni 2021 – 01:49 WIB
Gara-Gara Berbuat Aksi Tak Terpuji, Oknum Brimob Ini Divonis Lima Tahun Penjara - JPNN.COM
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Jeri Sebastian Wila yang merupakan oknum anggota Brimob Polda Maluku akibat mencabuli bocah di bawah umur, Kamis (3/6). Foto: daniel leonard/antara

jpnn.com, AMBON - Oknum Brimob bernama Jeri Sebastian Wila terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (3/6).

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU," kata ketua majelis hakim PN Ambon, Lucky Rombot Kalalo didampingi Chr. Tetelepta dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (3/6).

Majelis hakim dalam amar keputusannya juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider dua bulan kurungan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya telah mengakibatkan trauma dan rasa malu terhadap korban dan keluarganya.

Keputusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Junet Pattiasina yang menuntut terdakwa dihukum tujuh tahun penjara dalam persidangan sebelumnya.

Atas keputusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya Robert Lesnussa menyatakan masih pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap mereka.

Terdakwa Jery Sebastian melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur yang kebetulan tinggal serumah dengannya di tempat kos mereka pada 23 Juli 2020 sekitar pukul 14:00 WIT.

Menurut jaksa, saat itu ibu kandung korban sementara pergi ke Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon untuk mengantarkan barang jualan, lalu terdakwa kemudian membawa korban ke dalam kamar mandi untuk memandikan selanjutnya mencabulinya.

Oknum Brimob bernama Jeri Sebastian Wila terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News