Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gara-Gara Berbuat Aksi Tak Terpuji, Oknum Brimob Ini Divonis Lima Tahun Penjara

Jumat, 04 Juni 2021 – 01:49 WIB
Gara-Gara Berbuat Aksi Tak Terpuji, Oknum Brimob Ini Divonis Lima Tahun Penjara - JPNN.COM
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Jeri Sebastian Wila yang merupakan oknum anggota Brimob Polda Maluku akibat mencabuli bocah di bawah umur, Kamis (3/6). Foto: daniel leonard/antara

Korban juga sudah pernah dicabuli oleh pamannya saat berada di Namlea, Kabupaten Buru pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

Oknum pelaku tersebut sudah divonis penjara di Pengadilan Negeri Buru.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Oknum Brimob bernama Jeri Sebastian Wila terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/6).

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News