Gara-gara Bercanda, Tewas Ditusuk Tetangga
Menurutnya, begitu mendapat laporan malam itu, personil Polsek Padang Bolak turun ke lapangan untuk olah tempat kejadian perkara (TKP), sekaligus mencari pelaku yang mencoba kabur.
Namun, setelah ada mediasi dan pendekatan dengan pihak keluarga, akhirnya pelaku menyerahkan diri Rabu (15/1) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Pelaku dijemput polisi dari kediaman keluarganya di Desa Purba Bangun, Kecamatan Portibi.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Padang Bolak. “Pelaku sudah kita periksa. Dan, akan dikenakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.
Korban merupakan petani, tewas meninggalkan tiga anak dan seorang istri. Korban dimakamkan di TPU Desa Padang Manjoir, Rabu (15/1), usai salat Ashar.
Sementara pelaku adalah ayah lima anak yang juga berprofesi sebagai petani. Saat ini, pelaku mendekam di tahanan Polsek Padang Bolak. (mag 02/ann/sam/jpnn)