Gara-gara Boneka Pocong, Dituduh Menyantet, Dibacok Tetangga
Minggu, 10 September 2017 – 07:20 WIB
”Barang bukti sudah kita amankan, sekarang masih kita sidik (penyidikan, Red),” kata Dinzah.
Mengenai dugaan santet tersebut, berawal dari pelaku yang menemukan boneka pocong di belakang rumahnya.
Saat polisi berusaha menggali lebih dalam informasi tersebut kemarin, tiba-tiba pelaku gemetar dan lemas.
Setelah itu, pelaku bahkan jatuh tak sadarkan diri. Hingga membuat petugas membawa ia kembali ke sel tahanan.
Akibat perbuatannya, Rizal terancam dengan hukuman lima tahun penjara. Ini sesuai dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. (dit/r2)