Gara-gara Candaan, Nekat Bawa Lari Anak Teman
Sebab, dia sudah setahun tak bertemu sang istri. Dia bekerja di Jakarta, sedangkan Ayu tinggal di Surabaya.
Nuraini membantah telah mengizinkan Ayu untuk mengasuh putra bungsunya. Memang, sempat ada pembicaraan dengan konteks membawa Farhan untuk diasuh.
Namun, dia mengaku bahwa jawabannya hanya candaan. ''Memang dia pernah minta anak saya. Saya jawab dengan bergurau saja: tidak apa-apa asal niat benar. Tapi, itu guyon. Saya tidak pernah ada niat berpisah dengan anak,'' tegasnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan segera menindaklanjuti kasus tersebut.
Pihaknya akan membawa Farhan ke KPAI untuk mendapat pendampingan terkait kesehatan jiwanya. Sebab, saat diantar dari Bekasi ke Surabaya, Farhan terlihat masih terguncang.
''Kami akan memproses hukum yang bersangkutan dengan dugaan membawa lari anak di bawah umur. Sesuai pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancamannya 3-15 tahun penjara. Kami berharap ini jadi pelajaran bagi orang tua agar tak mudah menitipkan anak kepada orang lain,'' tegasnya. (bil/c7/any/jpnn)