Gara-gara Hewan, Ribut, Crasss! Nyawa Melayang
Senin, 09 Mei 2016 – 00:19 WIB
Pelaku pembacokan sudah ditangkap tanpa perlawanan. “Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,“ katanya.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan, acaman hukuman 15 tahun penjara.(yn/sam/jpnn)