Gara-gara Jawaban Ketus, Angga Bacok Tangan Salim
Jumat, 05 Januari 2024 – 18:04 WIB
"Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tutup Haryo. (mcr35/jpnn)
"Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tutup Haryo. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News