Gara-gara Jenazah Covid Diambil Keluarga, Direktur RSUD Daya Makassar Dicopot
Sebelumnya, salah seorang pasien inisial CR merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berumur 49 tahun masuk RSUD Daya pada 27 Juni 2020 pukul 05.00 WITA dengan keluhan demam dan sesak nafas. Hasil tes cepat menunjukkan tanda reaktif, selanjutnya diberi status Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Sekitar pukul 12.00 WITA, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit setempat. Berselang beberapa saat, pihak keluarga melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit agar yang bersangkutan tidak dimakamkan secara protokol COVID-19.
Bahkan salah satu perwakilan diketahui anggota DPRD Kota Makassar bernama Andi Hadi Ibrahim Baso, asal Partai Keadilan Sejahtera, bertindak selaku penjamin sampai jenazah berhasil dibawa keluar rumah sakit untuk dimandikan lalu dikebumikan. Belakangan diketahui hasil tes usap (swab) pasien itu dinyatakan positif COVID-19. (antara/jpnn)