Gara-gara Masalah Sepele, Alumni Nusakambangan Masuk Sel Lagi
Jumat, 12 Desember 2014 – 08:15 WIB
“Bahri resedivis. Dia terbukti melakukan pengancaman kepada korbannya dan dua sajam sudah disita. Pelaku dijerat pasal Pasal 335 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat, minimal kurangan 5 tahun penjara,” tandasnya. (lan)