Gara-gara Media Sosial, Anggota Dewan Kena SP
Selain itu, Badan Kehormatan juga meminta keterangan pengadu, saksi dan atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain dan menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan atau peraturan tata tertib DPRD. "Yang membuat saya kaget, mekanisme tersebut tidak ditempuh," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Institut Transformasi Sosial (Intras), Edi Fauzi menilai, surat teguran terhadap Azun harus dijelaskan detail tentang kesalahannya. Edi menilai, selama ini postingan Azun Mauzun cukup positif oleh masyarakat. "Banyak foto-foto Azun Mauzun saat berkegiatan dengan masyarakat. Hal ini sebenarnya cukup positif mengangkat citra anggota dewan yang dekat dengan masyarakat," katanya. (oet/adk/jpnn)