Gara-gara Narkoba, FS jadi Seperti Ini, Nekat
Senin, 21 Juni 2021 – 14:06 WIB
Pelaku yang tertangkap di wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram, Minggu (20/6), mengaku ke hadapan polisi bahwa uang hasil gadai tersebut telah habis digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan harian.
"Jadi pelaku ini merupakan pecandu narkoba. Uang hasil gadai dan penjualan handphone dia habiskan untuk beli sabu-sabu," ujar Kadek Adi.
Akibat ulah FS, perusahaan dirugikan hingga Rp80 juta. Tersangka yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Dari kasus ini, yang bersangkutan kami tahan agar mempermudah proses penyidikan," kata Kadek. (antara/jpnn)