Gara-gara Rewel, Kaki Bayi 3 Bulan Patah Diremas Paman
Selasa, 29 April 2014 – 06:39 WIB
Akibat perbuatannya, kini tersangka diancam dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. (*/qi/far/k7)