Gara-gara "Salatiga Kota Merah", Polisi Ini Interogasi...(Bagian Kedua)
Melanggar hak konstitusionalJumat, 23 Oktober 2015 – 10:40 WIB
Selain inkonstitusional, pelarangan peredaran Majalah Lentera juga melanggar berbagai jaminan hak asasi manusia dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.(fri/jpnn)