Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gara-gara Sebatang Pohon, Tirman Terancam Dibui

Jumat, 11 Desember 2015 – 06:50 WIB
Gara-gara Sebatang Pohon, Tirman Terancam Dibui - JPNN.COM

jpnn.com - TEMANGGUNG – Nahas nasib Tirman (50) warga Dusun Sibajak Desa Canggal Kecamatan Candirito, niatnya mengurangi beban ekonomi dengan menebang pohon di hutan lindung milik Perhutani membuatnya terancam berakhir di penjara. 

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan, Tirman menjadi tersangka tunggal pencurian pohon, setelah tertangkap basah petugas perhutani saat menebang pohon di tanpa ijin di Petak 7 C2 Resort Pemangku Hutan (RPH) Kwadungan BKPH Temanggung KPH Kedu Utara.

“Oleh petugas perhutani, Tirman langsung diserahkan ke Polres Temanggung untuk menjalani proses hukum,” katanya saat gelar perkara Kamis (10/12).

Bersamaan dengan tersangka, petugas Perhutani juga membawa barang bukti berupa sebuah kampak dan sabit yang digunakan tesangka untuk menebang pohon serta dua batang kayu jenis cemara bintami dengan panjang 190 sentimeter dengan diameter 26 sentimeter dan panjang 90 sentimeter dengan diameter 13 sentimeter.

Meskipun hanya mencuri hanya dua batang kayu, lanjut AKP Henny, namun tindakan Tirman mencuri pohon di wilayah hutan lindung Perhutani sudah melanggar aturan. Karena itu,  pihaknya tetap memproses tersangka untuk menjadikan efek jera dan tidak berulangnya pencurian kayu di lahan perhutani di daerah tersebut. 

“Tersangka melanggar pasal 12 huruf A, B dan C jo pasal 82 ayat 1 huurf A, B, C UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakkan Hutan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun dengan denda Rp 2,5 miliar,” jelasnya.

Kepada Temanggung Ekspres (grup JPNN) Tirman mengaku, mengetahui larangan melakukan penebangan kayu di wilayah hutan lindung Perhutani. Namun larangan itu sengaja diterjangnya lantaran melihat  pohon yang ditebangnya ini kondisinya sudah mulai layu.

“Saya tahu kalau yang saya lakukan ini melanggar hukum. Tapi pohon yang saya tebang ini kondisinya sudah layu dan hampir mati, kalau kayunya masih sehat saya tidak akan berani,” akunya.

TEMANGGUNG – Nahas nasib Tirman (50) warga Dusun Sibajak Desa Canggal Kecamatan Candirito, niatnya mengurangi beban ekonomi dengan menebang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News