Gara-gara SMS, Suami Tikam Istri...Innalillahi
jpnn.com - GORONTALO - AD (40), warga Tunggulo Kecamatan Limboto Barat, Kota Gorontalo, saat ini sudah berada di tahanan polisi.
AD merupakan tersangka penganiayaan yang mengakibatkan Wiwin Inunu (34) meninggal dunia. Korban merupakan istri pelaku, AD.
Tersangka sempat melarikan diri untuk melindungi diri dari amukan massa, dengan berlindung ke Markas Bataliyon 713 ST.
Setelah ada koordinasi, AD diserahkan piket penjagaan Bataliyon 713 ST kepada Polsek Telaga Biru.
Kejadian yang bermula Selasa, (16/8) kemarin, tersangka menjemput korban di tempat kerja di pasar shoping, yang keseharian korban hanya tukang jahit.
Tersangka saat itu, langsung membawa korban ke rumah orang tua tersangka di Desa Tunggulo Kecamatan Limboto Barat.
Namun dalam perjalanan pulang, tersangka dan korban sempat terlibat adu mulut karena tersangka merasa cemburu dan sakit hati dengan sms korban terhadap tersangka.
"Antara korban dan tersangka sempat beradu mulut, perihal sms korban terhadap tersangka yang mengatakan 'torang pe hubungan suami istri sudah tidak ada," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Bagus Santoso.